Kebijakan Polisi Republik Indonesia (POLRI) Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Polda Kalimantan Selatan

Authors

  • Sri Herlina Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.67

Keywords:

Pelanggaran, Lalu Lintas, Polisi Republik Indonesia, Violations, Traffic, Indonesian Republic Police

Abstract

ABSTRACT

The current development of the highway is like a series of calculations while the growth of society is like a measuring series. Increased mobility on the highway can give birth to various traffic problems. Traffic problems are a very complicated thing. The increasingly congested state of the road with the increasing amount of vehicle traffic is one of the causes. For example, violations of traffic signs, congestion, accidents, air pollution, and so on. This study uses a socio-legal research approach by finding the reality of the law. Socio-legal research mainly examines primary data in addition to also collecting data sourced from secondary data. In terms of policies in suppressing traffic violations, there are 2 policies carried out by the South Kalimantan Regional Police. The first is Preventive Policy including Traffic Engineering, Traffic Guarding, and Socialization / Campaign. Second, repressive policies include the provision of tickets, confiscation of vehicles, and letters of reprimand or verbal reprimand. Factors that affect the peaceful settlement of criminal fines are as follows: a). The economic factor is affecting people's behavior in solving traffic problems, this is because taking the road peacefully does not require a lot of costs when compared to having to wait for the results of a court decision. b). Emotional closeness is a factor that until now is still difficult to avoid by police officers because the community and family kinship system are associated with law enforcement efforts. c). Cultural factors in solving the criminal problem of fines peacefully are influenced by cultural factors of society that are more likely to choose a peaceful solution. d). Institutional immunity factors to the law, this is due to the emergence of exceptions for a certain group in society that occupies a certain position, such as a large family of Police.

Keywords : Violations, Traffic, Indonesian Republic Police.

 

 

 

ABSTRAK

Saat ini perkembangan jalan raya bagaikan deret hitung sedangkan pertumbuhan masyarakat seperti deret ukur. Dengan bertambahnya mobilitas di jalan raya dapat melahirkan berbagai masalah lalu lintas. Masalah lalu lintas merupakan hal yang sangat rumit. Keadaan jalan yang semakin padat dengan jumlah lalu lintas kendaraan yang semakin meningkat tersebut, merupakan salah satu penyebabnya. Misalnya saja pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, kemacetan, kecelakaan, polusi udara, dan lain sebagainya.

Metode Pendekatan Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis, Yuridis Sosiologis yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami dilapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Penelitian hukum yuridis sosiologis terutama meneliti data primer di samping juga mengumpulkan data yang bersumber dari data sekunder.

Dalam hal kebijakan dalam menekan pelanggaran lalu lintas ada 2 kebijakan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan. Yang pertama adalah Kebijakan Preventif diantaranya Rekayasa Lalu Lintas, Penjagaan Lalu Lintas, Sosialisasi/Kampanye. Kedua, kebijakan represif diantaranya Pemberian surat Tilang, penyitaan kendaraan dan Surat teguran atau Teguran Lisan. Faktor  yang mempengaruhi penyelesaian pidana denda secara damai sebagai berikut: a). Faktor ekonomi Faktor ekonomi memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan lalu lintas, hal ini disebabkan oleh karena dengan menempuh jalan damai tidak memerlukan biaya yang banyak jika dibandingkan dengan harus menunggu hasil keputusan pengadilan. b). Faktor kedekatan emosional, Kedekatan emosional ini merupakan suatu faktor yang sampai saat ini masih sulit untuk dihindari oleh pihak petugas kepolisian, karena sistem kekerabatan masyarakat maupun kekeluargaan dikaitkan dengan upaya penegakan hukum. c). Faktor kultur Dalam menyelesaikan permasalahan pidana denda secara damai, dipengaruhi oleh factor budaya masyarakat yang lebih cenderung untuk memilih penyelesaiannya secara damai. d). Faktor kekebalan institusional terhadap hukum, Hal ini disebabkan oleh timbulnya pengecualian bagi suatu golongan tertentu dalam masyarakat yang menduduki posisi tertentu, seperti keluarga besar Polri.

Kata Kunci : Pelanggaran, Lalu Lintas, Polisi Republik Indonesia.

References

BUKU

A. Hamzah, KUHP dan KUHAP Edisi Digabungkan Dalam Satu Buku, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta, 2006.

Hilman Hadi Kusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung, CV, Mandar maju, 1995

Prakoso, Djoko (1984). Tugas dan Peranan Jakra Dalam Pembangunan. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Rinto Raharjo, Tertib Berlalu Lintas, Shafa Media, Yogyakarta, 2009.

Soerjono Soekanto, Inventarisasi dan Analisa Terhadap Perundang-Undangan Lalu Lintas, Rajawali, Jakarta, 1984.

Soerjono, Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. CV. Rajawali. Jakarta, 1983.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kesindo Utama, Surabaya, 2013

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2003.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JURNAL

Sajudin, Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Alternative Dispute Resolution (Adr), Jurnal Spectrum Hukum Vol. 14 No. 1. 2017.

Yati Nurhayati, Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10, 2013.

LAINNYA

Dokumen dari Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan

Downloads

Published

2022-05-18

How to Cite

Herlina, S. (2022). Kebijakan Polisi Republik Indonesia (POLRI) Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Polda Kalimantan Selatan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(1), 78-93. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.67