Kepastian Hukum Penetapan Tersangka Terhadap Kasus Saling Lapor Tindak Pidana Penganiayaan

Authors

  • Rizqy Nugraha Ramadhan Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.58

Keywords:

Kepastian Hukum, Penetapan Tersangka Saling Lapor, Tindak Pidana Penganiayaan, Legal Certainty, Determination of Suspects to Report to Each other, Crime of Persecution

Abstract

 

Abstrak

Penelitian Ini bertujuan Untuk mengetahui kepastian hukum penetapan tersangka terhadap kasus saling lapor dalam tindak pidana penganiayaan yang di pandang dari aspek moral dan keadilan.

Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan masalah yang diteliti.

Hasil penelitian menemukan perkara saling lapor memang tidak diatur dalam KUHAP dan dalam peraturan kapolri yang di atur hanyalah permasalahan penanganannya. Namun hal ini tidak mengurangi adanya kepastian hukum pada perkara saling lapor. Tidak diaturnya penetapan tersangka pada perkara saling lapor dalam KUHAP karena KUHAP sudah mengatur tentang penetapan tersangka. Khusus pada perkara penganiayaan saling lapor penyidik bekerja secara professional dan melihat perkara ini dari beberapa arah penyidik tidak hanya memperhatikan unsur yang terkandung dalam tindak pidana penganiayaan, tetapi juga harus di perhatikan apakah status salah satu pihak dalam posisi melakukan pembelaan diri atau pembelaan terpaksa sehingga aspek keadilan penetapan tersangka dapat terwujud

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penetapan Tersangka Saling Lapor, Tindak Pidana Penganiayaan

 

 

 

Abstract

This study aims to determine the legal certainty of determining the suspect in cases of mutual reporting in criminal acts of persecution in terms of moral and justice aspects.

The method used is a normative research method that analyzes the existing laws and regulations in accordance with the problem being studied.

The results of the study found that cases of mutual reporting were not regulated in the Criminal Procedure Code and in the regulations of the National Police Chief, only problems were handled. However, this does not reduce the existence of legal certainty in mutual reporting cases. There is no stipulation on the determination of suspects in cases of mutual reporting in the Criminal Procedure Code because the Criminal Procedure Code already regulates the determination of suspects. Especially in cases of persecution, investigators report to each other professionally and look at this case from several directions, investigators not only pay attention to the elements contained in the criminal act of persecution, but also have to pay attention to whether the status of one of the parties is in a position of self-defense or forced defense so that aspects of justice the determination of the suspect can be realized

Keywords: Legal Certainty, Determination of Suspects to Report to Each other, Crime of Persecution

References

BUKU

Chawazi, Adami, (2010), Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta; Rajawali Pers

Hamzah, Andi. (2008), Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya, (2012), Pembahasan dan Penerapan KUHAP “Penyidikan dan Penuntutan”, Jakarta: Sinar Grafika.

Harun M. Husein, (1991), Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Maramis, Frans, (2012), Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta; Raja Grafindo Persada

Poerdaminto, (2003), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

R. Soesilo, (1995), KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Sasayat, Hari. (2007), Penyidikan Penahanan Penuntutan Dan Praperadilan, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Adiya Bakti.

Simorangkir, J.C.T, dkk, (1983), Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru.

Sudarsono, (1992), Kamus Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

JURNAL

Yati Nurhayati, (2013), Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10.

Yati Nurhayati, Ifrani dan M. Yasir Said, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegak Hukum Indonesia (JPHI), Volume 2 Nomor 1.

Downloads

Published

2022-05-13

How to Cite

Ramadhan, R. N. (2022). Kepastian Hukum Penetapan Tersangka Terhadap Kasus Saling Lapor Tindak Pidana Penganiayaan . Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(1), 40-58. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.58