Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.18Keywords:
Rehabilitasi, Korban, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitation , Victims , Drug AbuseAbstract
Illegal narcotics has spread to all levels of society. Many people admit that the circulation and abuse of narcotics is a very dangerous threat to the younger generation. The purpose of this research is to study and analyze how the application of rehabilitation in addiction healing for drug addicts, given the difficulty of victims or drug users to be separated from drug dependence individually. Drug users or addicts on the one hand are perpetrators of criminal acts, but on the other hand are victims (crime with out victims). Rehabilitation of drug addicts is a form of social protection that integrates drug addicts into social order so that they no longer use drugs. Th e method used in this research is pure l egal research (normative) . The results of this study are that medical rehabilitation and social rehabilitationboth partially and collectively have a positive effect on victims of narcotics abuse.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media
H.L.A Hart, (2009), The Concept of Law (Konsep Hukum), Bandung: Nusa Media
Makaro, Suhasril, Zakky, M, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Bogor: Ghalia Indonesia
Mansur, D.M.A.M, 2007, dan Gultom, E., Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
M. Solehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Riduwan, 2009, Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Alfabeta
Sudikno Mertokusumo, (2004), Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty
Teguh Prasetyo, 2010, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, (2000), Pefasiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni
Artikel, Jurnal, Makalah dan lain-lain
Achmad Zulfikar Musakir, 2006, ‘Efektivitas Program Rehabilitas Medis dan Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlatang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum’, Tesis, untuk memenuhi sebagian persyaratan mencapai Derajat Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin
Data statistik Badan Narkotika Nasional tentang korban tindak pidana narkotika yang di rehabilitasi, pada tanggal 19 November 2019
Dina Novitasari, 2017, Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Hukum Khaira Ummah Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Vol. 12. No. 4 Semarang
Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Robin Fletcher, (2019), “Victimless Crime”, in Criminology Section, Oxford Bibliographies, October 2019, PP.1-4. Doi: 10.1093/OBO/9780195396607-0272.
Nurdin Bakri, Barmawi, 2017, Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islami Di Badan Narkotika Nasional (Bnn) Banda Aceh, Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jurnal Psikoislamedia Volume 2, Nomor 1, Banda Aceh
Puteri Hikmawati, 2016, Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, KomplekMPR/DPR/DPDGedungNusantara 1 Lantai 2, Jakarta
Usep Aramsyah, 2018, “Pengaruh Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi”, Jurnal Hukum Program Studi Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Volume 01 No. 01, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Ttentang Pengaturan Hukum Pidana Indonesia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 56/HUK/2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahguna Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
Putusan Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor :153/Pid.Sus/2015/PN.Btl
Putusan Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor : 285/Pid.Sus/2016/PN
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: 04/Bus.6/Hs/Sp/IV/2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Penegakan Hukum Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.