Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif

Authors

  • Sutarto Sutarto Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.18

Keywords:

Rehabilitasi, Korban, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitation , Victims , Drug Abuse

Abstract

Illegal narcotics has spread to all levels of society. Many people admit that the circulation and abuse of narcotics is a very dangerous threat to the younger generation. The purpose of this research is to study and analyze how the application of rehabilitation in addiction healing for drug addicts, given the difficulty of victims or drug users to be separated from drug dependence individually.  Drug users or addicts on the one hand are perpetrators of criminal acts, but on the other hand are victims (crime with out victims).  Rehabilitation of drug addicts is a form of social protection that integrates drug addicts into social order so that they no longer use drugs. Th e method used in this research is pure l egal research (normative) .  The results of this study are that medical rehabilitation and social rehabilitationboth partially and collectively have a positive effect on victims of narcotics abuse.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media

H.L.A Hart, (2009), The Concept of Law (Konsep Hukum), Bandung: Nusa Media

Makaro, Suhasril, Zakky, M, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Bogor: Ghalia Indonesia

Mansur, D.M.A.M, 2007, dan Gultom, E., Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada

M. Solehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada

Riduwan, 2009, Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Alfabeta

Sudikno Mertokusumo, (2004), Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty

Teguh Prasetyo, 2010, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, (2000), Pefasiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni

Artikel, Jurnal, Makalah dan lain-lain

Achmad Zulfikar Musakir, 2006, ‘Efektivitas Program Rehabilitas Medis dan Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlatang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum’, Tesis, untuk memenuhi sebagian persyaratan mencapai Derajat Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin

Data statistik Badan Narkotika Nasional tentang korban tindak pidana narkotika yang di rehabilitasi, pada tanggal 19 November 2019

Dina Novitasari, 2017, Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Hukum Khaira Ummah Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Vol. 12. No. 4 Semarang

Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Robin Fletcher, (2019), “Victimless Crime”, in Criminology Section, Oxford Bibliographies, October 2019, PP.1-4. Doi: 10.1093/OBO/9780195396607-0272.

Nurdin Bakri, Barmawi, 2017, Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islami Di Badan Narkotika Nasional (Bnn) Banda Aceh, Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jurnal Psikoislamedia Volume 2, Nomor 1, Banda Aceh

Puteri Hikmawati, 2016, Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, KomplekMPR/DPR/DPDGedungNusantara 1 Lantai 2, Jakarta

Usep Aramsyah, 2018, “Pengaruh Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi”, Jurnal Hukum Program Studi Pasca Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Volume 01 No. 01, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Ttentang Pengaturan Hukum Pidana Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 56/HUK/2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahguna Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011

Putusan Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor :153/Pid.Sus/2015/PN.Btl

Putusan Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor : 285/Pid.Sus/2016/PN

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: 04/Bus.6/Hs/Sp/IV/2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

Downloads

Published

2021-02-06

How to Cite

Sutarto, S. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115-135. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.18