Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Internasional Dari Pelanggaran Yang Dilakukan Pemilik Merek Pengusaha Lokal
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v5i3.138Keywords:
Perselisihan; Perlindungan Hukum; Merek Terkenal InternasionalAbstract
Merek, sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merupakan aset yang sangat berharga dalam dunia bisnis. Merek mencerminkan keunikan dan kekhasan, yang dapat menarik loyalitas konsumen. Semakin terkenal sebuah merek, terutama yang dikenal di lintas negara, semakin tinggi nilainya. Namun, pengakuan global ini juga menyebabkan upaya dari berbagai pihak untuk meniru, mereplikasi, atau menjiplak merek terkenal, meskipun merek tersebut telah terdaftar di Indonesia. Hal ini mengakibatkan perselisihan kepemilikan antara pemilik merek internasional asli dan pengusaha lokal. Contoh perselisihan tersebut termasuk keputusan Mahkamah Agung mengenai merek Prada (Putusan No. 15/PDT.SUS/MEREK/2015), Pierre Cardin (Peninjauan Kembali No. 49 PK/Pdt.SusHKI/2018), Lois (Putusan No. 789K/Pdt.Sus-HKI/2016), dan Amazone (Putusan No. 789K/Pdt.Sus-HKI/2016).
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik merek internasional terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha lokal di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis literatur yang ada dan keputusan-keputusan yudisial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum untuk melindungi merek terkenal internasional, masih terdapat kekurangan dalam definisi dan perlindungan hukum yang ada. Kekurangan ini berkontribusi pada terus berlanjutnya perselisihan kepemilikan yang terjadi di pengadilan. Selain itu, putusan-putusan pengadilan yang tidak konsisten, terutama mengenai masalah itikad buruk dan prinsip first-to-file, menunjukkan kurangnya pemahaman yang seragam dalam melindungi merek internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi hukum dan peningkatan konsistensi dalam interpretasi yudisial untuk lebih efektif dalam melindungi hak merek.
References
A. Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta, 1995.
Agnes Vira Ardian, ‘Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kesenian Tradisional di Indonesia’, Tesis yang dipublikasikan, Program Pendidikan Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2008.
Anis Mashdurohatun, Hak Kekayaan Intelektual (Hki), Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia, Madina Semarang Cetakan Pertama : Agustus, 2013.
Dewi Sulistianingsih, Pujiono, Pengenalan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, Badan Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Cetakan I, Agustus 2019.
Direktorat Jenderal HKI, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan & Jawabannya), Dirjen HKI Departemen Hukum & HAM, Jakarta: 2005.
Dwi Rezki Sri Astarini, Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihubungkan dengan TRIPSs-WTO, Penerbit Alumni, Bandung, 2021.
ECS Wade dan AW Bradley, Constitutional and Administrative Law, London: Longman House, 1998.
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2018.
Sudaryat, Hak Kekayaan Intelektual, Oase Media, Bandung, 2010.
Jurnal
Agil Febriansyah S dan Budi Santoso, Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Notarius, Volume 15 Nomor 2, 2022.
Ardlini Eta Pithalo, Kholis Roisah, Pembatalan dan Penghapusan Merek Dagang Karena Ada Persamaan Pada Pokoknya, Notarius, Volume 16 Nomor 2, (2023
C. J. Friedrick, The Philosophy of Law Historical Prespective, The University of Chicago Press, 1969, dikutip dalam Bernard L Tanya, Yoan Simanjuntak dan Marjus Y. Hage, Teori Hukum Strategis Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta, Cetakan IV, Yogyakarta, 2013.
Clarence Ritch Sutjipto, Sengketa Merek Prada dengan Merek The Rich Prada, Jurnal Yustika, vol 22 No.2 Desember 2019.
Damar Ramadhanna dkk, Penerapan Prinsip First to file Dalam Sengketa Merek Terkenal, Law, Development & Justice Review, Agustus 2023
Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish,2019.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.
Mirfa, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Jurnal Hukum Samudra Keadilan”, Vol. 11 No.1, 2016.
Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, Pelanggaran Merek Terkenal Dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Dalam Perspektif Paris Convention, Trips Agreemen Dan Uu Merek Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.7 Nomor 3, 2014
Robert M. Sherwood, Intelectual Property and economic Development. Westview Special Studies in Science Technology and Public Policy, san Fransisco: Westview Press inc, 1990, hlm. 39., sebagaimana dikutip dalam Disertasi Srining Widati dalam Disertasi berjudul Penyimpangan Mikroorganisme untuk permohonan Paten dalam kerangka Traktat Budapest Dikaitkan dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang Paten untuk Pengembangan Riset dan Inovasi Sumber Daya Genetik Indonesia.
Ruri Suci Muliasari, Pelanggaran Prinsip Itikad Baik dalam Sengketa Merek Internasional, NOTARIUS, Volume 14 Nomor 2, 2021
Ruri Suci Muliasari dan Budi Santoso, Irawati, Pelanggaran Prinsip Itikad Baik dalam Sengketa Merek Internasional, NOTARIUS, Volume 14 Nomor 2 (2021) E-ISSN:2686-2425 ISSN: 2086-1702
Yusuf Gunawan, Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar Dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum, IBLAM Law Review, Vol. 2 No. 02, 2022.
Vania Irawan, Analisis Putusan Penolakan Pembatalan Merek “Pierre Cardin”, Veritas et Justijia, Volume 9, Nomor 2, Desember 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Umum Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997
Putusan
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang deregister perkara Nomor 2413 K/Pdt/1999 tanggal 26 April 2001, diunduh kembali pada tanggal 05 Agustus 2024.
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 49 PK/Pdt.SusHKI/2018, diunduh kembali pada tanggal 05 Agustus 2024.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 789K/Pdt.Sus-HKI/2016, diunduh kembali pada tanggal 05 Agustus 2024.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, diunduh kembali pada tanggal 05 Agustus 2024.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 264 A N Nomor 124 K/Pdt.Sus-HKI/2023, diunduh kembali pada tanggal 05 Agustus 2024.
Putusan Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Putusan Kasasi ke Mahkamah Agung yang deregister Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Putusan Kasasi Nomor 274 PK/Pdt/2003.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang deregister perkara Nomor 2413 K/Pdt/1999 tanggal 26 April 2001, diunduh kembali pada tanggal 05 Agustus 2024
Website
Membuat Sebuah Merek, Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, World Intellectual
Property Organization, https://www.wipo.int, diakses pada tanggal 7 Agustus 2024
WIPO, Trademarks, http://www.wipo.int/trademarks/en/trademarks.html, diakses pada 5 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB, baca juga Muhammad Dany Setiawan, Perlindungan Hukum Merek Terkenal Asing Di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-Hki/2015 Antara PT Inter Ikea System Bv Swedia Dengan PT Ratania Khatulistiwa), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung 2016.
https://www.krjogja.com/nasional/1242961376/kerugian-ekonomi-karena-pemalsuan-barang-mencapai-rp-291-triliun, diakses pada tanggal 03 Agustus 2024.
https://pdb-lawfirm.id/tata-cara-dan-syarat-mengajukan-gugatan-pembatalan-merek-menurut-uu-merek-dan-indikasi-geografis-2/ diakses pada tanggal 5 Agustus 2024 pukul 23.40.
Hasil wawancara dengan tim pemeriksa DJKI
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Agus Susanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.