Penerapan Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Tenaga Kerja Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.105Keywords:
BPJS Ketenagakerjaan; Penerapan sanksi; Tenaga kerjaAbstract
Program Jaminan Keshatan Nasional atau yang dikenal dengan sebutan BPJS merupakan program yang paling penting dan wajib untuk para pekerja sebagai memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja terutama tenaga kerja yang bekerja pada jasa kontruksi ataupun buruh kasar. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana penerapan kewajiban pendaftaran BPJS ketenagakerjaan di kota Banjarmasin berdasarkan Undang–undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bagaimana sanksi terhadap pelanggaran kewajiban perusahaan dalam pendaftaran BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerja di kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat kualitatif. Populasi penelitian adalah pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan dan petugas pemeriksa BPJS ketenagakerjaan. Data dan informasi yang telah dikumpulkan dari hasil penelitian baik wawancara dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif yang dimana suatu metode analisis data dengan cara mengelompokan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Kemudian data tersebut di hubungkan dengan peraturan perundang – undangan yang di peroleh dari studi dokumen, sehingga di peroleh jawaban atas permasalahan yang di tulis dalam penelitian ini. Untuk mendapatkan kesimpulan akhir maka data di reduksi secara kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerja nya masih ada yang belum maksimal karena kurangnya pengetahuan pihak perusahaan tentang pentingnya mendaftarkan seluruh karyawan mereka dalam BPJS ketenagakerjaan. penerapan sanksi yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS ketenagakerjaan juga sudah cukup baik dan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku didalam peraturan perundang–undangan.
References
BUKU
Hasbullah Thabrany, (2005), “Strategi Pendanaan Jaminan Kesehatan Indonesia dalam SJSN” Makalah dalam The World Health Report, Geneva, hlm 6.
Johny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia, hlm. 295.
Lalu Husni (2020), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan edisi revisi, Cetakan ke – 16, Depok : RajaGrafindo Persada
Maimun, (2004), Hukum Ketenagakerjaan, cetakan ke 1,Jakarta: Penerbit Pradnaya Paramita, hlm 86.
Muhammad Syahrun, Pengantar metodologi penelitian hokum kajian penelitian normative, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. Riau: Dortplus publisher, hlm 4
Peter Mahmud Marzuki, (2006), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, hal. 141.
R.Soeroso, 2006, pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 49.
Victor M Situmorang dan Jusuf Juhir, (1998), Aspek Hukum pengawasan melekat dalam lingkungan aparatur pemerintah, Jakarta : Rineka Cipta, hlm 27.
UNDANG-UNDANG
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
JURNAL & ARTIKEL
Abdul Khakim, “Problematika pengaturan dan penerapan sanksi pidana atas pelanggaran pasal 15 undang-undang nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”, Audito Comparative Law Journal, Volume 2, hlm 44.
H.Manulang sendjun, (1990), Pokok – Pokok hukum ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, hlm 3.
Marshall josua Charles hutabarat, (2022), “pergeseran perubahan filosofi program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan”, jurnal program magister hukum fakultas hukum universitas Indonesia, volume 2 Nomor 1, hlm 335-352.
Muhammad Anis, “Tinjauan yuridis terhadap pengawasan ketenagakerjaan menurut undang – undang No. 13 Tahun 2003 di kota makassar”, jurnal al-qadau peradilan dan hukum keluarga islam (2017).
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, hlm 1-20.
INTERNET
Adco Law, Blog, https://adcolaw.com/id/blog/bentuk-bentuk-penerapan-sanksi-hukum/, Diakses 16 Juli 2023.
Elvira Rahayu, Man Power law, https://elvira.rahayupartners.id/id/know-the-rules/manpower-law, Diakses 10 April 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yera Alvira Natanshia, Yati Nurhayati, Hanafi Hanafi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.