Penerapan Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Tenaga Kerja Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Banjarmasin

Authors

  • Yera Alvira Natanshia Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB
  • Yati Nurhayati Faculty of Law, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
  • Hanafi Hanafi

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.105

Keywords:

BPJS Ketenagakerjaan; Penerapan sanksi; Tenaga kerja

Abstract

Program Jaminan Keshatan Nasional atau yang dikenal dengan sebutan BPJS merupakan program yang paling penting dan wajib untuk para pekerja sebagai memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja terutama tenaga kerja yang bekerja pada jasa kontruksi ataupun buruh kasar. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana penerapan kewajiban pendaftaran BPJS ketenagakerjaan di kota Banjarmasin berdasarkan Undang–undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bagaimana sanksi terhadap pelanggaran kewajiban perusahaan dalam pendaftaran BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerja di kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat kualitatif. Populasi penelitian adalah pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan dan petugas pemeriksa BPJS ketenagakerjaan. Data dan informasi yang telah dikumpulkan dari hasil penelitian baik wawancara dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif yang dimana suatu metode analisis data dengan cara mengelompokan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Kemudian data tersebut di hubungkan dengan peraturan perundang – undangan yang di peroleh dari studi dokumen, sehingga di peroleh jawaban atas permasalahan yang di tulis dalam penelitian ini. Untuk mendapatkan kesimpulan akhir maka data di reduksi secara kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerja nya masih ada yang belum maksimal karena kurangnya pengetahuan pihak perusahaan tentang pentingnya mendaftarkan seluruh karyawan mereka dalam BPJS ketenagakerjaan. penerapan sanksi yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS ketenagakerjaan juga sudah cukup baik dan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku didalam peraturan perundang–undangan.

References

BUKU

Hasbullah Thabrany, (2005), “Strategi Pendanaan Jaminan Kesehatan Indonesia dalam SJSN” Makalah dalam The World Health Report, Geneva, hlm 6.

Johny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia, hlm. 295.

Lalu Husni (2020), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan edisi revisi, Cetakan ke – 16, Depok : RajaGrafindo Persada

Maimun, (2004), Hukum Ketenagakerjaan, cetakan ke 1,Jakarta: Penerbit Pradnaya Paramita, hlm 86.

Muhammad Syahrun, Pengantar metodologi penelitian hokum kajian penelitian normative, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. Riau: Dortplus publisher, hlm 4

Peter Mahmud Marzuki, (2006), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, hal. 141.

R.Soeroso, 2006, pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 49.

Victor M Situmorang dan Jusuf Juhir, (1998), Aspek Hukum pengawasan melekat dalam lingkungan aparatur pemerintah, Jakarta : Rineka Cipta, hlm 27.

UNDANG-UNDANG

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

JURNAL & ARTIKEL

Abdul Khakim, “Problematika pengaturan dan penerapan sanksi pidana atas pelanggaran pasal 15 undang-undang nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”, Audito Comparative Law Journal, Volume 2, hlm 44.

H.Manulang sendjun, (1990), Pokok – Pokok hukum ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, hlm 3.

Marshall josua Charles hutabarat, (2022), “pergeseran perubahan filosofi program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan”, jurnal program magister hukum fakultas hukum universitas Indonesia, volume 2 Nomor 1, hlm 335-352.

Muhammad Anis, “Tinjauan yuridis terhadap pengawasan ketenagakerjaan menurut undang – undang No. 13 Tahun 2003 di kota makassar”, jurnal al-qadau peradilan dan hukum keluarga islam (2017).

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, hlm 1-20.

INTERNET

Adco Law, Blog, https://adcolaw.com/id/blog/bentuk-bentuk-penerapan-sanksi-hukum/, Diakses 16 Juli 2023.

Elvira Rahayu, Man Power law, https://elvira.rahayupartners.id/id/know-the-rules/manpower-law, Diakses 10 April 2023.

https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan

Downloads

Published

2023-06-18

How to Cite

Natanshia, Y. A., Nurhayati, Y., & Hanafi, H. (2023). Penerapan Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Tenaga Kerja Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Banjarmasin. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(2), 151-171. https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.105